Koreksi Pasal 69
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan serta penggunaan Informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
