Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang membuat produk turunan dari Informasi Kesehatan dengan maksud untuk diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban mendapatkan izin dari pemilik informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Informasi Kesehatan yang telah menjadi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda