Koreksi Pasal 62
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Data dan Informasi Kesehatan memiliki kekuatan hukum, Data dan Informasi Kesehatan tersebut wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diumumkan dan disebarluaskan.
Koreksi Anda
