Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi Kesehatan dapat bersifat terbuka dan tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang bersifat terbuka dilakukan dengan meningkatkan produk dari pengelolaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan dan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi tersebut. (3) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan yang bersifat tertutup hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan dilakukan menggunakan media elektronik, termasuk penggunaan teknologi standar berupa Electronic Data Interchange, dan/atau media nonelektronik melalui kegiatan: a. pemberian akses; b. pendistribusian; dan c. pertukaran. (5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda