Koreksi Pasal 56
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
(2) Sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
