Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi Kesehatan pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus aparatur sipil negara.
Koreksi Anda