Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda