Koreksi Pasal 49
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana untuk perangkat keras elektronik dan perangkat lunak, Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan/atau kepulauan dapat mengelola Sistem Informasi Kesehatan dengan menggunakan perangkat keras nonelektronik.
Koreksi Anda
