Koreksi Pasal 47
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan nasional untuk komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala nasional secara elektronik.
(2) Gubernur dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan daerah untuk komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala provinsi secara elektronik.
(3) Bupati/walikota dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat kedua membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan daerah untuk komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota secara elektronik.
Koreksi Anda
