Koreksi Pasal 42
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala nasional, dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pemerintah terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi, dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 32, kementerian/lembaga Pemerintah terkait, satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota, dilaksanakan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota terkait.
(4) Koordinator pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dilaksanakan oleh unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, berkoordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, kementerian/lembaga Pemerintah terkait, Pemerintah Daerah provinsi, satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota terkait, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terkait.
Koreksi Anda
