Koreksi Pasal 35
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala provinsi, berupa:
a. permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
c. pengolahan Data Kesehatan;
d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
e. pemberian umpan balik ke sumber data;
f. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
g. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
h. penyediaan akses;
i. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional; dan
j. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah kabupaten/kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua.
Koreksi Anda
