Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala provinsi, berupa: a. permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data; c. pengolahan Data Kesehatan; d. penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan; e. pemberian umpan balik ke sumber data; f. pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan; g. penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan; h. penyediaan akses; i. pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan nasional; dan j. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan daerah kabupaten/kota dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua.
Koreksi Anda