Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Kesehatan nasional dikelola oleh unit kerja pada Kementerian.
Koreksi Anda
Sistem Informasi Kesehatan nasional dikelola oleh unit kerja pada Kementerian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran