Koreksi Pasal 27
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan meliputi:
a. perencanaan program;
b. pengorganisasian;
c. kerja sama dan koordinasi dalam unsur kesehatan sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui jejaring global;
d. penguatan sumber data;
e. pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan, meliputi kegiatan pencatatan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pendayagunaan dan pengembangan sumber daya, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pembiayaan;
g. pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan;
h. pengembangan Sistem Informasi Kesehatan;
i. pemantauan, dan evaluasi; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
