Koreksi Pasal 23
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Informasi Kesehatan dilakukan untuk menjamin agar Informasi Kesehatan:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya untuk Informasi Kesehatan yang bersifat tertutup.
(2) Pengamanan Informasi Kesehatan harus dilakukan sesuai standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan Informasi Kesehatan dan standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
