Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dalam negeri, dengan ketentuan: a. pemilik Data dan Informasi Kesehatan yang disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerahasiaan informasi; b. pemilik Data dan Informasi Kesehatan wajib menyampaikan laporan penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan tersebut kepada Menteri; dan c. harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait aksesibilitas arsip.
Koreksi Anda