Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga kesehatan yang berwenang; b. penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam medik elektronik dan rekam medik nonelektronik; c. surveilans kesehatan; d. sensus dan survei dengan menggunakan metode dan instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; e. penelitian dan pengembangan kesehatan; f. pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan g. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda