Koreksi Pasal 16
PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sumber Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memberikan dan/atau melaporkan Data dan Informasi Kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan Informasi dan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan secara horizontal atau vertikal.
Koreksi Anda
