Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda