Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur sebagai berikut: 1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak www.djpp.kemenkumham.go.id berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan; 2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku; 3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda