Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. analisis; d. penyimpanan; dan e. pengaksesan. (3) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ajib dilakukan dengan menggunakan metode Pengelolaan Data. (4) Pengelolaan Data dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. (5) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan Pengelolaan Data yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda