Koreksi Pasal 22
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan berdasarkan lokasi, unsur, waktu, dan jenis alat pengamatan.
Koreksi Anda
