Koreksi Pasal 21
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan pada format standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
