Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Meteorologi dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur: a. radiasi matahari; b. suhu udara; c. tekanan udara; d. angin; e. kelembaban udara; f. awan; g. hujan; h. gelombang laut; i. suhu permukaan air laut; atau j. pasang surut air laut.
Koreksi Anda