Koreksi Pasal 16
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Meteorologi dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. tekanan udara;
d. angin;
e. kelembaban udara;
f. awan;
g. hujan;
h. gelombang laut;
i. suhu permukaan air laut; atau
j. pasang surut air laut.
Koreksi Anda
