Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembacaan dan penaksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap Data dalam bentuk: a. angka; b. huruf; c. gambar; dan/atau d. citra.
Koreksi Anda