Koreksi Pasal 12
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (SPM) dengan ukuran sampai dengan 100 (seratus) mikron dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) hari.
(2) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM2.5) sampai dengan ukuran 2,5 (dua koma lima) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(3) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM10) dengan ukuran 10 (sepuluh) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(4) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur sulfur dioksida, nitrogen oksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon monoksida dan komposisi kimia air hujan dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(5) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan untuk gas rumah kaca dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(6) Dalam hal pengamatan kualitas udara untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu sesuai dengan permintaan.
(7) Pengamatan kualitas udara yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
