Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan iklim di stasiun yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu setempat. (2) Dalam hal pengamatan iklim untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan. (3) Pengamatan iklim yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda