Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan Meteorologi yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara terus menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional. (2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) jam dikirim ke World Meteorological Organization untuk kepentingan pertukaran Data internasional pada pukul 00:00, 03:00, 06:00, 09:00, 12:00, 15:00, 18:00, dan 21:00 waktu standar internasional. (3) Dalam hal pengamatan Meteorologi untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu sesuai dengan permintaan. (4) Pengamatan Meteorologi yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda