Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan: a. kesamaan waktu pengamatan; b. pembacaan dan penaksiran; c. pencatatan Data; d. pengelompokan Data; dan e. penyandian Data.
Koreksi Anda