Koreksi Pasal 7
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Metode pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.
(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.
Koreksi Anda
