Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan Geofisika dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu. (2) Pengamatan Geofisika paling sedikit dilakukan terhadap unsur: a. getaran tanah; b. gaya berat; c. kemagnetan bumi; d. posisi bulan dan matahari; e. penentuan sistem waktu; f. tsunami; dan g. kelistrikan udara.
Koreksi Anda