Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan Meteorologi dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. (2) Pengamatan Meteorologi paling sedikit dilakukan terhadap unsur: a. radiasi matahari; b. suhu udara; c. tekanan udara; d. angin; e. kelembaban udara; f. awan; g. hujan; h. gelombang laut; i. suhu permukaan air laut; dan j. pasang surut air laut.
Koreksi Anda