Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dilakukan terhadap unsur: a. Meteorologi; b. Klimatologi; dan c. Geofisika. (2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan pengamatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda