Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi kegiatan: a. pengamatan; b. Pengelolaan Data; c. pelayanan; d. penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan e. kerja sama internasional. (2) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda