Koreksi Pasal 1
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4. Daerah Lingkungan Pengamatan yang selanjutnya disebut Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.
5. Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
7. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap data.
8. Pengumpulan Data adalah kegiatan untuk mengumpulkan data dari stasiun pengamatan kepada Badan di pusat operasional yang terhubung dengan pusat data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
9. Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan terhadap data yang meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
10. Analisis Data adalah kegiatan mengidentifikasi perilaku gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil pengolahan.
11. Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.
12. Pengaksesan Data adalah kegiatan untuk memperoleh data dan/atau informasi.
13. Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.
14. Informasi Khusus adalah informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan permintaan.
15. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
16. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
