Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 46 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Pasal 28 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda