Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda