Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Penerima hak atas tanah obyek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB) dan Presidium Kabinet Dwikora Tahun 1965 (Prk. 5) sepanjang bukan Instansi Pemerintah, wajib membayar sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Nilai Perolehan Tanah kepada Pemerintah.
Koreksi Anda