Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dihitung dengan rumus : 1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB : a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun: 1 % (NPT - NPTTKUP) b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun : JW HGB yang diberikan --------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP) 30 2. Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGB : a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun: 1 % (NPT - NPTTKUP) x 50 % b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun : JW HGB yang diberikan --------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP) x 50 % 30 3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya : a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun: Sisa JW HGB/HP 1 % (NPT - NPTTKUP) - { [-------------- x JW HGB/HP.s UP HGB/HP.s]x 50 % } b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun : JW HGB yg diberikan ------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP) - 30 Sisa JW HGB/HP [ -------------- x UP HGB/HP.s] x 50% JW HGB/HP.s 4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun : 1 % (NPT - NPTTKUP) x 60 % 5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun : 1 % (NPT - NPTTKUP) x 75 % 6. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun : a. Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun : 1 % (NPT - NPTTKUP) b. Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun : JW HGB yang diberikan --------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP) 30 7. Uang Pemasukan dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGB yang diberikan sekaligus : 20+30 1 % (NPT - NPTTKUP) + { [ ------ 1% (NPT-NPTTKUP)] x 50 % } 30
Koreksi Anda