Koreksi Pasal 16
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung dengan rumus:
1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik :
a. Tanah Pertanian :
2 per seribu (NPT - NPTTKUP)
b. Tanah non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP)
2. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang belum habis jangka waktunya :
a. Tanah Pertanian :
Sisa JW HGB/HP
2 per seribu (NPT - NPTTKUP) - {[ -------------- x UP
JW HGB/HP.s
HGB/HP.s] x 50% }
b. Tanah Non Pertanian :
Sisa JW HGB/HP
2 % (NPT - NPTTKUP) - {[ --------------- x UP
JW HGB/HP.s
HGB/HP.s ] x 50% }
3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan belum lewat dari 1 (satu) tahun :
a. Tanah Pertanian :
2 per seribu (NPT - NPTTKUP) x 60 %
b. Tanah Non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP) x 60 %
4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
a. Tanah Pertanian :
2 per seribu (NPT - NPTTKUP) x 75 %
b. Tanah Non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP) x 75 %
5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun :
a. Tanah Pertanian :
2 per seribu (NPT - NPTTKUP)
b. Tanah non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP)
Koreksi Anda
