Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah berupa Uang Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri dari : a. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik b. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha; c. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan; d. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pakai; e. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pengelolaan.
Koreksi Anda