Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Informasi Pertanahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda