Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tarif kegiatan Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dihitung dengan rumus : 100 T = ----- x U x 12 60
Koreksi Anda