Koreksi Pasal 10
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas :
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Usaha.
(2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 2 U)
(3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 8 U)
Koreksi Anda
