Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari : a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Sporadis; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal; c. Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah. (2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Sporadis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus : T = n x a x 8 U (3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus : T = 50 % x (n x a x 8 U) (4) Besarnya tarif Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus : T = 50 % x (n x a x 8 U)
Koreksi Anda