Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik; b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistematik; c. Pelayanan Pengembalian Batas; d. Pelayanan Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi). (2) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus : T = 0,55 To/Xo {X + (X.Xo) pangkat setengah} (3) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistimatik, Pengembalian Batas atau Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d dihitung dengan rumus : T = 0,825 To/Xo {X + (X.Xo) pangkat setengah}
Koreksi Anda