Koreksi Pasal 3
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari :
a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah;
b. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali;
c. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Koreksi Anda
