Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan dari kegiatan : a. Pelayanan Pendaftaran Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Informasi Pertanahan; d. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; e. Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya; f. Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral; g. Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah.
Koreksi Anda