Koreksi Pasal 2
PP Nomor 46 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
