Koreksi Pasal 6
PP Nomor 46 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sekampung Udik di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Tengah, yang meliputi wilayah :
a. Desa Pugung Raharjo;
b. Desa Mengandung Sari;
c. Desa Tuba;
d. Desa Banjar Agung;
e. Desa Bojong;
f. Desa Gunung Agung;
g. Desa Sindang Anom;
h. Desa Bauh Gunung Sari;
i. Desa Gunung Pasir Jaya;
j. Desa Gunung Sugih Besar;
k. Desa Sidorejo;
l. Desa Brawijaya.
(2) Wilayah Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jabung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sekampung Udik, maka wilayah Kecamatan Jabung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekampung Udik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pugung Raharjo.
Koreksi Anda
