Koreksi Pasal 2
PP Nomor 46 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyerataan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah yang terletak di Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka dan Keluarahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kotamadya Ujung Pandang, Propinsi Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 2.717.806.954,50 (Dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah lima puluh sen).
Koreksi Anda
